Untuk memastikan pengelolaan pariwisata Raja Ampat berjalan tertib, adil, dan berkelanjutan, seluruh wisatawan dan pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan registrasi dan retribusi resmi yang berlaku melalui SIPARI.

Ringkasan Ketentuan Utama:

  1. Registrasi wisatawan wajib dilakukan secara online sebelum kunjungan.
  2. Pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai (cashless) melalui kanal resmi.
  3. Tarif retribusi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan berlaku sesuai kategori wisatawan.
  4. Bukti pembayaran elektronik bersifat resmi, personal, dan wajib ditunjukkan saat pemeriksaan.
  5. Data dan retribusi digunakan untuk pembangunan daerah, pengelolaan destinasi, dan konservasi Raja Ampat.

Dengan menggunakan SIPARI, pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh peraturan yang berlaku sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Download Official Regulations

PERATURAN BUPATI NO.33/2025

Tentang Tata Cara Registrasi

{{brizy_dc_image_alt imageSrc=

PERATURAN BUPATI NO.34/2025

Tentang Perubahan Tarif Retribusi

{{brizy_dc_image_alt imageSrc=